Menuju konten utama

Ahli Hukum Urai Beda Hak Pakai & Hak Kelola Tanah di Sidang Widi

Pembedaan dua hak itu bermula dari penataan ulang penguasaan tanah negara lewat PP Nomor 8 Tahun 1953.

Ahli Hukum Urai Beda Hak Pakai & Hak Kelola Tanah di Sidang Widi
(Dari kiri ke kanan) Ahli Hukum Pertanahan Universitas Trisakti, RA Agus Widjayanto; Ahli Hukum Keuangan dan Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji N Simatupang; dan Ahli Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, disumpah sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum para terdakwa di sidang dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (8/10/2026). foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ahli hukum pertanahan Universitas Trisakti, Raden Bagus Agus Widjayanto, menjelaskan perbedaan Hak Pakai dan Hak Pengelolaan bagi instansi pemerintah dalam sidang koneksitas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang menyeret eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono.

Dalam persidangan, Agus menguraikan bahwa pembedaan dua hak itu bermula dari penataan ulang penguasaan tanah negara oleh instansi pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.

Penataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 9 Tahun 1965 yang membagi hak instansi pemerintah berdasarkan penggunaannya.

“Di dalam peraturan itu, diatur bahwa untuk instansi pemerintah yang digunakan sendiri oleh instansi pemerintah, maka diberikan hak pakai. Dan untuk keperluan instansi pemerintah yang mungkin dikerjasamakan dengan pihak lain, itu dapat diberikan hak pengelolaan,” kata Agus yang dihadirkan sebagai ahli oleh penasihat hukum para terdakwa di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Agus menyebut hak pakai diberikan kepada instansi pemerintah karena sifatnya atas kepentingan umum di luar tujuan komersial.

“Hak pakai ini kemudian dalam perkembangannya bisa diberikan kepada instansi pemerintah karena tidak bersifat komersial. Diberi hak pakai selama dipergunakan,” jelas pria yang juga merupakan mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN tersebut.

Ketentuan ini, kata dia, telah diatur sejak terbitnya PP Nomor 40 Tahun 1996 yang kini termuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Dia menambahkan bahwa hak pakai bersifat lebih fleksibel dibanding hak atas tanah lain. Hak ini dapat berdiri di atas tanah negara maupun tanah hak milik orang lain dan bisa dipegang oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, hingga warga negara asing.

Sementara itu, hak pengelolaan didefinisikan Agus sebagai pelimpahan penguasaan negara kepada badan tertentu.

Perbedaan paling pokoknya terletak pada kemungkinan kerja sama. Pemegang hak pengelolaan, yang bisa berupa instansi atau badan hukum pemerintah termasuk BUMN, dapat menggandeng pihak lain untuk memanfaatkan tanah tersebut.

“Instansi atau badan hukum pemerintah, BUMN, itu bisa memperoleh hak pengelolaan dan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Tentu dengan persetujuannya,” tutur Agus.

Tanah Negara Bukan Tanah Milik Negara

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga membedakan istilah tanah negara dan tanah milik negara yang kerap dicampuradukkan dalam praktik.

Agus menjelaskan negara tidak berkedudukan sebagai pemilik tanah dalam hukum tanah nasional, melainkan memegang hak menguasai negara yang bersifat publik. Menguasai dalam hal ini ditafsirkan sebagai mengelola.

“Tanah negara bukan tanah milik negara, bukan domain negara. Karena, di dalam hukum tanah nasional, negara tidak berkedudukan sebagai pemilik tanah,” kata Agus.

Dia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, bukan dimiliki. Dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

Agus lebih lanjut menjelaskan tanah negara adalah tanah yang belum dilekatkan hak. Adapun istilah tanah milik negara, menurut dia, merujuk pada tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah.

Agus menambahkan, hak menguasai negara memiliki cakupan yang berbeda, bergantung pada status tanahnya.

“Dengan demikian, di atas tanah negara, hak menguasai negara bersifat penuh. Tetapi, hak menguasai negara di atas tanah yang telah dilekati hak dibatasi oleh hak atas tanahnya,” jelasnya.

Agus dihadirkan sebagai ahli dalam perkara yang bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan perkebunan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap, senilai Rp237 miliar oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Penyidik menduga pengadaan itu diwarnai mark-up hingga berujung pada penyitaan seluruh area lahan.

Oditur mendakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo.

Status lahan menjadi salah satu pokok perdebatan di persidangan. Letjen Widi sebelumnya menyatakan tanah Caruy berstatus 100 persen milik swasta PT RSA, bukan Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai tentara.

Di sisi lain, Oditur menelusuri riwayat lahan itu yang disebut berawal dari okupasi tanah eks-PKI pasca-1965 oleh Pangdam VII/Diponegoro, lalu diserahkan kepada Yayasan Rumpun Diponegoro.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi