tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap. Uang itu masuk melalui rekening kedua adiknya.
Pengakuan itu disampaikan Widi saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). Widi bersaksi secara daring dari ruang tahanan.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi Widi pernah menyerahkan rekening milik adiknya, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati, kepada Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan terdakwa TPPU.

Widi membenarkan hal itu, meski mengaku lupa detail awal permintaannya. "Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu,” kata Widi di hadapan majelis hakim.
Dia menegaskan, rekening yang dipakai memang bukan atas namanya langsung, melainkan atas nama dua adiknya. Menurut dia, transaksi yang masuk ke rekening itu tetap dilaporkan kepadanya.
Jaksa lalu merinci aliran dana yang masuk ke rekening Arif. Pada 26 Mei 2023 tercatat ada transfer Rp7,5 miliar. Lalu pada 11 Agustus 2023 masuk lagi Rp8 miliar, dan pada 27 November 2023 ada tambahan Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menyebut ada dana Rp2 miliar yang masuk ke rekening Endang pada 11 Agustus 2023. Ada pula transaksi lain sebesar Rp2,5 miliar melalui rekening BCA atas nama Arif.
Menanggapi hal itu, Widi mengakui mendapat laporan dari Arif setiap ada uang masuk. Ia juga menyebut aliran dana ke rekening Endang semestinya dilaporkan kepadanya.
“Iya, ada laporan dari Arif,” kata Widi. “Kalau yang Endang, mestinya juga dilaporkan ke saya.”
Meski mengakui menerima laporan soal dana yang masuk, Widi membantah mengetahui rincian penggunaan uang hasil penjualan lahan PT Rumpun Sari Antan ke PT Cilacap Segara Artha.
Widi menegaskan tidak mengetahui dokumen pembagian uang yang kini ditelusuri jaksa. "Tidak ada. Tidak ada urusan dengan saya,” ujar Widi saat ditanya soal catatan pembagian uang itu.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menduga sebagian dana hasil penjualan lahan dialirkan ke berbagai pihak, termasuk ke lingkaran pejabat Kodam IV/Diponegoro.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































