Menuju konten utama

Pencabutan Praperadilan Tersangka Kasus Emas Ilegal Dikabulkan

Pencabutan perkara praperadilan ini dikabulkan karena telah disetujui dan kepolisian telah menyatakan tak keberatan.

Pencabutan Praperadilan Tersangka Kasus Emas Ilegal Dikabulkan
Warga melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan nomor 95/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL yang diajukan oleh Denny Handoko Bahar di PN Jakarta Selatan. Gugatan dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan ini diajukan melawan Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penetapannya dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Denny yang merupakan anak mendiang pengusaha emas Siman Bahar sekaligus mantan Direktur Utama PT Simba Jaya Utama periode 2021 hingga 2022 sebelumnya berstatus tersangka kasus perdagangan emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.

Pada sidang pembacaan penetapan pencabutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan hari ini, persidangan terpantau hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon tanpa kehadiran pihak termohon.

"Menimbang, setelah membaca surat pencabutan perkara dari Pemohon tertanggal 3 Juli 2026 Nomor 95/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL yang pada pokoknya memohon agar permohonan praperadilan tersebut dicabut," kata hakim.

Hakim menjelaskan bahwa pencabutan perkara praperadilan ini dapat dikabulkan lantaran telah disetujui dan pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan sikap tidak keberatan atas permohonan pencabutan tersebut.

"Pihak kuasa dari Pemohon menyatakan memang benar mengajukan surat permohonan pencabutan perkara praperadilan, dan kuasa dari Termohon menyatakan tidak keberatan," lanjut hakim di persidangan.

Mengacu pada Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RBG serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, hakim kemudian membacakan amar putusannya untuk mengabulkan pencabutan tersebut.

Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Jakarta Selatan untuk segera mencoret perkara praperadilan itu dari daftar register perkara.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan dari Pemohon tersebut dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim menutup amar putusannya.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi