tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Cilacap, Letjen TNI Widi Prasetijono, menilai persidangan yang dijalaninya di Pengadilan Militer sangat rawan intervensi.
“Kenapa saya perlu menyampaikan di sini? Kita di peradilan militer masalahnya. Sangat rawan intervensi,” ujar Widi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Letjen Widi menyoroti kultur komando di lingkungan militer yang bisa disalahgunakan untuk menekan arah peradilan.
“Kalau komando sama tentara, kalau ada perintah dari atas selesai kita. Jadi Bapak-Bapak harus sangat hati-hati berbicara, jangan sampai berbicara sesuatu yang karena sok tahu, berbuntut kami semua dipenjara,” tegas Widi.
Dalam perkara yang menaksir kerugian negara hingga Rp237 miliar ini, Widi duduk sebagai terdakwa utama bersama tiga terdakwa lainnya atas dugaan korupsi penjualan aset lahan HGU seluas ± 716,20 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) kepada PT Cilacap Segara Artha (PT CSA).
Di persidangan, Widi secara tajam membantah dakwaan Oditur Militer. Ia menitikberatkan pada kekeliruan definisi mengenai status lahan, dan mendesak semua pihak membedakan antara 'Tanah Negara' dengan 'Barang Milik Negara' (BMN).
Menurutnya, BMN memiliki ciri administratif mutlak seperti sertifikat, terdaftar di SIMAK BMN, serta memiliki dokumen Kementerian Pertahanan.
“Jadi kita bedakan antara barang milik negara dengan tanah negara. Karena saya yakin mungkin yang berbaju seragam ini agak sulit membedakan antara tanah negara dengan barang milik negara. Seolah-olah kalau dikatakan tanah negara maka itu barang milik negara,” papar Widi.
Widi menambahkan, sebagai eks Pangdam IV/Diponegoro yang pernah meraih predikat juara satu dari Kementerian Pertahanan dalam pemanfaatan BMN, mustahil baginya untuk gegabah menjual aset negara.
Klaim Widi dalam persidangan diperkuat oleh pernyataan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Ia menegaskan bahwa lahan HGU di Desa Caruy, Cilacap secara mutlak bukanlah Barang Milik Negara.
Menurut Soesilo, kesimpulan tersebut dikonfirmasi oleh fakta persidangan dari para saksi yang dihadirkan, termasuk perwakilan manajemen PT RSA dan pihak perbankan (BRI Agro).
“Dua saksi menyatakan hal yang sama, bahwa aset yang sekarang diperjualbelikan itu adalah bukan aset negara. Kenapa? Satu, sempat dijadikan agunan dan dipasang hak tanggungan. Kalau itu aset negara kan enggak mungkin. Kalau itu barang milik negara kan enggak mungkin,” ungkap Soesilo.
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa status hukum tanah tersebut berada di bawah naungan perseroan terbatas.
“HGU-nya atas nama PT Rumpun Sari Antan. Jadi clear di situ, tadi saksi juga mengatakan bahwa itu tunduk kepada sebenarnya undang-undang perseroan terbatas,” jelas Soesilo.
Menanggapi kesaksian mantan Irdam Kodam IV/Diponegoro, Brigjen TNI (Purn) Putut Winarno, yang di persidangan meyakini bahwa lahan tersebut adalah aset Kodam, Soesilo menilai hal itu hanya sebatas opini tanpa landasan administratif.
“Itu atas keyakinan, ya. Dan dia sendiri juga bukan bagian dari yang mendaftarkan masuk dalam SIMAK BMN. Tapi terbantahkan semua tadi, mungkin ke depan juga akan semakin nampak bahwa itu sebenarnya memang bukan aset Kodam,” tutup Soesilo.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































