Menuju konten utama

Jaksa Telusuri Pembelian Mobil 'LC Pak Widi' Rp2,6 Miliar

JPU Nur Farida menjelaskan penelusuran transaksi ini merupakan tindak lanjut dari kesaksian Arief, kerabat Widi.

Jaksa Telusuri Pembelian Mobil 'LC Pak Widi' Rp2,6 Miliar
Pegawai dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga (berkemeja pendek) dan tiga saksi lain dicecar dalam sidang perkara TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa menelusuri pembelian mobil Toyota Land Cruiser dengan keterangan "LC Pak Widi". Mobil mewah tersebut diduga dibeli dengan dana hasil pencucian uang korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Untuk mengonfirmasi transaksi itu, jaksa menghadirkan saksi dari pihak dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

Angga membenarkan adanya transaksi pembelian Land Cruiser yang tercatat atas nama Cindy Chanthika. Menurutnya, nama tersebut juga tercantum dalam dokumen kepemilikan kendaraan.

"Iya benar ada pembelian Land Cruiser. Pembelinya atas namanya Cindy Chanthika, di BPKB juga begitu," ujar Angga.

Ia menjelaskan pembayaran mobil tersebut secara bertahap. Rinciannya terdapat tiga kali transfer masing-masing Rp250 juta yang dilakukan oleh Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro.

Angga menyebut dalam keterangan berita transfer bank, transaksi tersebut selalu tertulis “LC Pak Widi”. Dia tidak mengenal lebih jauh siapa Cindy maupun Widi, sehingga ia hanya mengerti berdasarkan data perusahaan.

"Di catatan kami pembayarannya tertulis ‘LC Pak Widi’. Dari Bank Mandiri Pak Arief ke BCA kami, semua keterangannya sama, selalu 'LC Pak Widi'," katanya.

Selain pembayaran bertahap itu, terdapat pelunasan terakhir sebesar Rp1,916 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan secara tunai melalui setor bank sehingga pihak dealer tidak dapat mengidentifikasi penyetornya.

Menurut Angga, total nilai pembelian Land Cruiser tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Nur Farida menjelaskan penelusuran transaksi ini merupakan tindak lanjut dari kesaksian Arief, kerabat Widi. Ia menyatakan pernah diperintah kakak iparnya membayar Land Cruiser.

Usai sidang, jaksa menjelaskan, keterangan 'LC Pak Widi' berarti 'Land Cruiser Pak Widi Prasetijono, mantan Pangdam'. "LC ini singkatan Land Cruiser ya," kata Nur Farida.

Ia menambahkan kendaraan Land Cruiser tersebut tercatat atas nama Cindy Chanthika yang terkonfirmasi sebagai anak kandung Widi Prasetijono.

Dengan temuan tersebut, jaksa masih mendalami rangkaian aliran uang untuk memastikan apakah pembelian kendaraan mewah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.

Sementara ini ada dua orang yang menjadi terdakwa, TPPU, yakni Andhi Nur Huda selaku mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan dan Gus Yazid selaku tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan Letjen Widi.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama