tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua pengurus Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026).
Mereka dimintai keterangan untuk menguji klaim terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid yang mengaku menerima dana sekitar Rp20 miliar untuk kegiatan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Dua saksi yang dihadirkan ialah Bendahara TKD Prabowo-Gibran Jawa Tengah, Paulus Bambang W., serta Ketua TKD Banyumas yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Ir. Budiyono.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan bahwa sistem pendanaan kampanye berjalan secara berjenjang. Dana berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN), kemudian disalurkan ke TKD provinsi sebelum diteruskan ke daerah.
Dia mengatakan dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang diinisiasi oleh tim kampanye dan bukan untuk kegiatan yang bersifat konsolidasi internal.
Jaksa kemudian menanyakan apakah pernah ada kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan Gus Yazid dalam rangka pemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah.
"Saya tidak pernah mendengar," jawab Paulus.
Saat ditanya lebih spesifik mengenai kegiatan pengobatan gratis di lingkungan markas TNI, seperti Kodam, Korem, hingga Kodim, Paulus kembali memberikan jawaban serupa.
"Tidak," katanya.
Budiyono juga menerangkan mekanisme pendanaan yang sama. Menurutnya, pembiayaan kampanye tidak berasal dari masing-masing TKD, melainkan mengalir dari TKN ke tingkat kabupaten dan kota melalui TKD Jawa Tengah.
Pemanggilan kedua saksi tersebut, menurut Jaksa Nur Farida, dilakukan untuk mengonfirmasi pengakuan Gus Yazid yang menyebut dana Rp20 miliar yang diterimanya digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 di Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan menyatakan menerima uang Rp20 miliar untuk kampanye pemenangan nomor 02 dan dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Karena itu, kami memanggil tim TKD," kata Nur Farida.
Jaksa juga ingin memastikan apakah Gus Yazid tercatat sebagai bagian dari tim kampanye resmi dan apakah terdapat aliran dana ke struktur pemenangan tersebut.
Dari keterangan para saksi, JPU menyimpulkan tidak ditemukan aliran dana sebagaimana yang diklaim terdakwa. Para saksi juga menyatakan tidak mengenal Gus Yazid serta tidak pernah menerima dana darinya.
Menanggapi hal itu, Gus Yazid tidak membantah bahwa namanya tidak dikenal di struktur resmi TKD. Namun, dia mempertanyakan anggapan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran hanya ditentukan oleh tim kampanye formal.
"Kemenangan tidak hanya karena partai atau tim kampanye. Enggak usah terlalu memojokkan saya," ujarnya di ruang sidang.
Dia juga menyindir soal banyak relawan yang bekerja di luar struktur resmi tetapi tetap berkontribusi pada kemenangan pasangan calon.
"Memang timnya Pak Prabowo sukanya mengklaim kerja orang, yang penting dikenal Pak Prabowo dan dapat jabatan. Udahlah, bullshit," kata Gus Yazid dengan nada emosi.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Paulus. Dia mengakui kemenangan dalam pemilu memang tidak hanya ditentukan oleh tim kampanye resmi.
"Tidak hanya tergantung pada tim kampanye, pihak luar juga berpengaruh. Kalau sebagai relawan, kalau berkontribusi, tentu berarti dalam pemenangan," ujarnya.
Menanggapi keterangan dua saksi dari TKD, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, menyatakan fakta persidangan tidak bertentangan dengan apa yang selama ini dia perjuangkan.
Menurut Petir, para saksi mengakui kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya ditentukan oleh struktur resmi TKD maupun TKN.
"Mereka bilang semua bisa berperan. Berarti Gus Yazid juga bisa berperan, ormas juga bisa berperan. Jadi, tidak bisa dipungkiri peran Gus Yazid bisa masuk," ujar Petir usai sidang.
Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Lahan tersebut dibeli seharga Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha (BUMD Pemkab Cilacap) dari PT Rumpun Sari Antan (perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro).
Jaksa menduga sebagian dana hasil transaksi tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk sekitar Rp20 miliar yang diduga diterima atau dikuasai Gus Yazid.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























