Menuju konten utama

DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI

Nuzran Joher menjadi Ketua Ombudsman periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto, yang dicopot karena terjerat kasus dugaan korupsi.

DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rapat Paripurna DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menggantikan pejabat sebelumnya, Hery Susanto, yang dicopot karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan surat pengusulan ketua baru Ombudsman itu diterima pimpinan DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan, Komisi II menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus 2026.

“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco selaku pimpinan rapat yang dijawab “setuju” oleh para legislator yang hadir.

Sebelumnya, paripurna DPR pada Selasa (21/7) juga telah menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman mengganti Hery Susanto. Akan tetapi, DPR belum menyampaikan kepada publik nama PAW yang disetujui tersebut.

Bekas ketua Ombudsman Hery Susanto, diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026. Pemberhentian itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Hery Susanto kini tengah menghadapi proses hukum. Perkaranya diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengatakan suap diduga diterima Hery dari beberapa pihak perusahaan tambang.

Menurut jaksa, suap diberikan agar Hery menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama