tirto.id - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada 2013-2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Surat permohonan itu diserahkan oleh penasihat hukum Hery Susanto kepada Majelis Hakim sebelum pemeriksaan saksi-saksi dimulai.
"Sudah kami terima surat permohonan saudara. Apakah nanti dikabulkan atau tidak, kami akan musyawarah dulu majelis hakim," kata ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ditemui terpisah, pengacara Hery Susanto, Alex Chandra, mengatakan permohonan itu diajukan, sebab masalah kesehatan. Katanya, Heru tengah mengalami stroke mata.
"Harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto ya, yang mengalami stroke, diabetes ya kan. Kami harapkan, ya sekarang pun mengalami stroke mata, mata sudah ada gejala," kata Alex.
Alex berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya agar ke depan proses persidangan berjalan lancar.
"Sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk dalam rangka pengobatan ke depan bagi klien kami. Dan untuk bisa juga harapannya memperlancar semua proses persidangan yang dijalani," ujarnya.
Hery Susanto didakwa menerima uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
JPU memerinci dana yang diduga diterima Hery, yakni Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan Edy Sugandi.
Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
Tak hanya uang, Hery juga didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































