tirto.id - aksa penuntut umum (JPU) mengungkap Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan para penyuapnya.
Komunikasi itu berkaitan dengan pengurusan rekomendasi terhadap sejumlah perusahaan pertambangan.
Hal ini diungkap jaksa dalam sidang dakwaan Hery Susanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tulkiyem, Komandante, Edy Adik Mas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tulkiyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa.
Terkait penerimaan sejumlah uang dan barang, jaksa menilai hal itu didapat Hery Susanto dari sejumlah perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan hasil memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memiliki persoalan terkait izin usaha pertambangan, izin penggunaan kawasan hutan, maupun pelepasan kawasan hutan dan kemudian mengajukan laporan ke Ombudsman RI.
“Diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Herry Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” kata jaksa.
Jaksa mendakwa Hery melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketiga Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 t tang Penyesuaian Pidana, atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hery Susanto, didakwa menerima uang dan rumah senilai Rp4,8 Miliar untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
Hery Susanto, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































