tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan bahwa mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS) melarang pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga tahap penyidikan berjalan, penyidik belum menemukan fakta maupun alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan Hery Susanto untuk melarang atau menghambat proses pengawasan terhadap program MBG.
“Spesifik untuk pertanyaan terkait ada larangan ataupun bagaimana HS untuk pengawasannya di MBG, sampai saat ini penyidik tidak menemukan itu,” kata Febrie, dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Kejagung telah melimpahkan perkara yang melibatkan Hery Susanto ke tahap berikutnya. Karena itu, peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut nantinya akan dijabarkan secara lebih rinci dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Dengan begitu, publik dapat mencermati secara langsung konstruksi perkara yang disusun jaksa penuntut umum ketika proses persidangan berlangsung.
“Tetapi Hery Susanto sudah kita limpah dan ini akan terbuka di dakwaan apa perannya. Saya rasa nanti rekan-rekan jurnalis bisa mengkritisi itu,” ujarnya.
Kejagung juga belum membeberkan secara rinci mengenai barang bukti yang telah disita maupun aset yang berpotensi dirampas dalam perkara tersebut. Informasi mengenai hal itu, kata Febrie, akan diungkap dalam proses persidangan sehingga dapat diuji secara terbuka.
“Dan juga apa yang tadi ditanya tentang apa yang disita, apa yang dirampas, saya rasa itu nanti akan terbuka di persidangan,” kata dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































