Menuju konten utama

Beda Penjelasan Ombudsman vs Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Ombudsman RI mengaku dihalangi saat sidak di Lapas Cibinong. Namun, Ditjenpas membantah dan mengeklaim kunjungan berjalan baik.

Beda Penjelasan Ombudsman vs Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong
Ilustrasi Penjara. foto/isttockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terjadi perbedaan penjelasan antara Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pihak Ombudsman mengaku mendapat tindakan penghalangan dari petugas, sementara Ditjenpas secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan koordinasi di lapangan berjalan lancar.

Siti Uswatun Hasanah selaku Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI menyebut pemantauan tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Namun, langkah pengawasan pelayanan publik dan pemenuhan HAM bagi warga binaan malah mendapat halangan dari petugas lapas.

"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

“Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," dia menegaskan.

Siti yang memimpin langsung kunjungan ke Lapas Pondok Rajeg, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Dia menyebut, Ombudsman menyayangkan dugaan penghambatan terhadap tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum ini. Katanya, Ombudsman ingin berdialog langsung dengan para warga binaan untuk mengonfirmasi kondisi nyata di Lapas.

"Kami mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong terhadap upaya pencegahan penyiksaan apabila akses pengawasan yang sah justru dihambat. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Siti.

Siti mengatakan, kunjungan ini telah disertai surat tugas. Namun, dia menyebut, tim Ombudsman malah diminta untuk menunggu selama sekitar dua jam dan akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas Lapas dan dialog langsung tidak dapat dilakukan.

Dia membandingkan dengan kegiatan peninjauan di Lapas Kelas I Medan yang berjalan dengan lancar. Katanya, tim yang berkunjung ke sana, dapat memantau fasilitas untuk para warga binaan.

Siti mengatakan, pengawasan independen merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, apabila tata kelola, pelayanan, dan perlindungan hak warga binaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka seharusnya tidak terdapat alasan untuk menghalangi atau membatasi pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pengawas yang sah berdasarkan undang-undang.

"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," pungkas Siti.

Ditjenpas Bantah Penghalangan di Lapas Cibinong

Sementara, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan, berdasarkan fakta dan kronologi yang diperoleh, tidak terdapat tindakan penghalang terhadap pelaksanaan tim Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kata Rika, kunjungan tersebut berlangsung dengan baik.

"Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Tim Ombudsman RI. Komunikasi dan koordinasi antara petugas Lapas Kelas IIA Cibinong dengan Tim Ombudsman RI tetap berlangsung dengan baik selama proses kunjungan," kata Rika saat dihubungi.

Rika menyebut, Ditjenpas berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan dan tahanan pada seluruh Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan.

"Kami senantiasa membuka ruang dialog serta menerima masukan, saran, dan koreksi dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga binaan, tahanan, maupun masyarakat," ujar Rika.

Rika mengatakan, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong menjelaskan bahwa tim Ombudsman RI tiba di Lapas pada pukul 09.44 WIB dan diterima oleh pejabat struktural yang bertugas. Selanjutnya, dilakukan komunikasi dan koordinasi terkait maksud serta tujuan pelaksanaan kegiatan pemantauan.

"Tim Ombudsman RI menyampaikan bahwa kunjungan dimaksud bertujuan untuk meninjau pelaksanaan pelayanan publik, melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan. Atas hal tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Rika.

Oleh karena itu, Rika mengatakan bahwa tidak ada penghalang yang terjadi. Kata Rika, Lapas Kelas IIA Cibinong menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik dan senantiasa terbuka terhadap masukan, saran, maupun rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Kami meyakini sinergi antara penyelenggara pelayanan publik dan lembaga pengawas merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk memastikan pengamanan bagi pihak-pihak yang berkunjung ke Lapas, karena Lapas merupakan tempat dengan pengamanan khusus," pungkas Rika.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah