tirto.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap anggota periode 2026 - 2031.
Hery dipecat tidak dengan hormat buntut status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung ORI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Majelis etik merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi II DPR untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia," tutup Jimly.
Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu. Namun, belum sampai seminggu duduk di jabatan ketua, Hery ditahan oleh Kejagung.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan berbagai alat bukti melalui serangkaian kegiatan seperti pemanggilan saksi, penggeledahan, serta pendalaman dokumen dan aliran dana.
Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, diduga terlibat dalam praktik pengaturan yang menguntungkan salah satu perusahaan, yakni PT TSHI, khususnya terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas intervensi tersebut.
Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari ini.
Hery kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
==============
Khaila Adinda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























