tirto.id - Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Ombudsman RI telah bersurat kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hingga saat ini, Hery, yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat kasus dugaan penerimaan imbalan dalam pembuatan laporan hasil pemeriksaan di internal Ombudsman ini, belum mengundurkan diri.
"Ombudsman sudah berkirim utusan menyampaikan kepada keluarga supaya mengundurkan diri tapi sampai hari ini belum ada itu," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers progres pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Susanto di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Jimly mengatakan, keputusan untuk mundur akan menjadi hal meringankan dalam putusan etik perkara tersebut. Dia menyebut, hingga saat ini, Majelis masih menunggu keterangan tertulis dari Hery.
"Nah misalnya nanti secara tertulis dia menyatakan mengundurkan diri, mungkin itu bisa jadi bahan untuk ya kan jadi alasan bagi kita untuk meringankan. Nah tapi kami belum membuat keputusan final," ujar Jimly.
Jimly mengatakan, pihaknya telah memeriksa Hery sebanyak dua kali yang salah satu pemeriksaannya dihadiri oleh kuasa hukum. Dia menyebut, Majelis Etik akan mengadakan rapat terakhir sebelum nantinya menyampaikan hasil finalnya ke pleno yang digelar oleh Ombudsman RI sambil menunggu Hery menyampaikan keterangan tertulis.
"Nah yang ini yang kedua, minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh Kejaksaan, maka kita minta keterangan tertulis dan kami beri waktu hari ini," tutur Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut bahwa Majelis Etik yang dibentuk pada 8 Mei 2026 ini telah memeriksa internal Ombudsman, termasuk delapan Anggota Ombudsman dan sejumlah staf, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery. Majelis Etik juga telah memanggil pihak Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Ombudsman.
Meski begitu, Jimly belum dapat memastikan waktu penyampaian hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini. Dia beralasan, hal tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan waktu digelarnya pleno yang akan ditentukan oleh pihak Ombudsman.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Hery saat menjabat sebagai Komisioner 2021-2026. Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI sebagai imbalan untuk membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan PNBP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































