tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) korupsi minyak goreng. Kasus ini terkait dengan vonis lepas tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menangan Yeka selama 20 hari ke depan. Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Yeka terlihat masuk ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tersangka Kejaksaan Agung dan tangan diborgol.
“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dia menerangkan, penyidik mengantongi adanya dugaan penerimaan uang dari Wilmar Group kepada tersangka Yeka untuk mengeluarkan rekomendasi Ombudsman RI. Namun, uang tersebut hingga kini masih dilakukan penelusuran untuk mengetahui jumlah keseluruhannya, meskipun dia memastikan jumlahnya miliaran.
Pemberian uang dari Wilmar tersebut, kata Syarief, dilakukan dengan cara transfer. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan kantor Yeka, penyidik pun tak menemukan barang bukti uang tunai.
"Bukti transfer ada, saksi (yang mengetahui pemberian uang itu) ada. (rekening yang digunakan untuk menerima aliran uang itu) Bukan (punya Yeka), ada orang dekatnya," ujar Syarief.
Syarief menjelaskan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang dikeluarkan tersangka Yeka, dinyatakan terjadi malaadministrasi dalam penyediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kementerian Perdagangan. Atas rekayasa LHP tersebut, Yeka juga mendapat imbalan berupa proyek.
"Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," tutur Syarief.
Syarief menegaskan kasus ini masih akan dikembangkan apakah adanya keterlibatan dari dua tersangka korporasi kasus migor, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Yeka.
"Bahwa tersangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Syarief.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































