tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan operasional pertambangan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) bisa dilakukan di izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan lain. Pertambangan bauksit di Kalimantan Barat itu sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pada 2018, pertambangan itu dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya. Hal itu pun diketahui oleh tersangka Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner (penerima manfaat) perusahaan tersebut.
"PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018," ujar Syarief dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Dia menerangkan, PT Quality Sukses Sejahtera tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, di mana Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha.
"Sehingga, bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010," ucap dia.
Lebih lanjut, Syarief mengemukakan, tim penyidik pun terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan melakukan penggeledahan di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari penggeledahan, belum dilakukan penyitaan aset-aset milik tersangka.
"Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung. Ya yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan," kata Syarief.
Atas perbuatannya, tersangka Aseng disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































