Menuju konten utama

Kejagung Minta Eks Dirjen Bea Cukai Lengkapi Dokumen Ekspor

Kejagung tak menutup kemungkinan kembali memeriksa Askolani untuk mengusut korupsi ekspor POME.

Kejagung Minta Eks Dirjen Bea Cukai Lengkapi Dokumen Ekspor
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani melengkapi sejumlah dokumen terkait ketentuan ekspor. Permintaan itu, saat penyidik memeriksa Askolai pada Rabu (20/5/2025).

Pemeriksaan Askolani itu, diketahui berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Dia baru pertama kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus tersebut.

"Ada dokumen-dokumen yang (penyidik minta) dilengkapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kamis (21/5/2026).

Dia menerangkan penyidik saat ini masih mendalami keterangan yang diberikan oleh Askolani. Apabila dirasa masih kurang, tak menutup kemungkinan pemanggilan eks Dirjen Bea dan Cukai itu, akan kembali dilakukan.

"Tergantung nanti hasil pendalaman kemarin, nanti penyidik mendalami keterangan-keterangan yang bersangkutan. Nanti dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi lain. Apabila diperlukan lagi, bisa saja dipanggil lagi," tutur Anang.

Anang sebelumnya menyatakan pemeriksaan guna mendalami prosedur ekspor yang diberlakukan saat dia menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

“Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” tutur Anang.

Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill effluent (POME). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Putu Juli Ardika.

"Saksi diperiksa hari ini, pertama PJA selaku Dirjen Industri Agro pada Kementerian Perindustrian RI tahun 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Anang menerangkan pemeriksaan juga dilakukan kepada Kepala Kantor DJBC Purwakarta, Panca Putrajaya. Kemudian, Pengurus Penertiban Surat Keterangan Asal pada Direktur Fasilitas Ekspor Impor Kementerian Perdagangan RI, Dessy Andiani.

Saksi lainnya, yakni Koordinator Bidang Peraturan Perundang-Undangan Perdagangan Luar Negeri Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Widdyanti Dwi Maynarni. Selain itu, Kepala Balai Laboratorium Cukai Kelas I Jakarta Tahun 2021-2022, Mohammad Saptari.

Ada juga nama M. Fahmi Azhari selaku penyelia Analisa BLBC Dumai Tahun 2024 sampai saat ini yang dilakukan pemeriksaan. Kemudian, Rizki Pohan selaku Ketua Tim Sistem SKA Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

Kemudian, Prayogi selaku Penyelia Analisa BLBC Dumai Kantor KPPBC Dumai. Terakhir, Farida Amir selaku Direktur Ekspor Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama