Menuju konten utama

KPK Maksimalkan Penyidikan Yaqut, Segera Limpahkan ke Pengadilan

Menurut Fitroh, waktu yang ada digunakan agar semua bukti-bukti hukum mampu dibawa ke persidangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK Maksimalkan Penyidikan Yaqut, Segera Limpahkan ke Pengadilan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, masih terus berjalan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, KPK masih memaksimalkan seiring dengan waktu penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2025 itu.

“Ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu supaya lebih matang tentunya,” kata Fitroh kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Fitroh, waktu itu digunakan agar semua bukti-bukti hukum mampu dibawa ke persidangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata dia.

Fitroh memastikan tak ada kendala yang berarti untuk membawa kasus ini ke meja persidangan.

“Di tataran teknis penyidik ya saya pikir,” kata dia.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan total empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

KPK juga sudah memeriksa banyak saksi dalam prosesnya. Terbaru KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan tahun 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan KPK meminta keterangan Muhadjir Effendy terkait hal tersebut karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher