Menuju konten utama

Siapa Teddy Hernayadi Eks Brigjen TNI yang Divonis Seumur Hidup?

Teddy Hernayadi, eks Brigjen TNI, divonis penjara seumur hidup karena korupsi Rp146 miliar. Namanya disebut Menhan Sjafrie dalam raker dengan DPR.

Siapa Teddy Hernayadi Eks Brigjen TNI yang Divonis Seumur Hidup?
Teddy Hernayadi. wikimedia/Financial Directorate of the Indonesian Army/publik domain.

tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Ia menyebut bahwa dalam sejarahnya, pengadilan militer pernah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap perwira tinggi TNI yang kemudian diketahui adalah Teddy Hernayadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta sebagai respons atas pertanyaan anggota dewan mengenai proses hukum kasus yang melibatkan anggota TNI tersebut.

Menurutnya, jika prajurit terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seperti penyiraman air keras, maka hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer bahkan bisa lebih berat dibandingkan perkara pidana biasa.

"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," kata Menhan Sjafrie dikutip Antara, Selasa(19/5/2026).

Profil Teddy Hernayadi Eks Brigjen TNI yang Divonis Seumur Hidup

Teddy Hernayadi diketahui merupakan seorang perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah berkarier di bidang keuangan militer sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi besar dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Ia lahir di Purwakarta, Jawa Barat, pada 8 Maret 1963 dan menempuh pendidikan militer di Akademi Militer pada cabang keuangan sejak tahun 1984.

Setelah lulus pada 1988, Teddy memulai kariernya sebagai perwira keuangan di lingkungan Komando Daerah Militer V/Brawijaya. Kariernya terus berkembang melalui berbagai penugasan dan promosi jabatan hingga akhirnya mencapai posisi strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Pada 16 Februari 2010, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI sekaligus Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Kemhan. Jabatan tersebut memberinya kewenangan penting dalam pengelolaan anggaran pertahanan, khususnya yang berkaitan dengan pembelian alutsista dari luar negeri.

Setelah hampir empat tahun bertugas di Kementerian Pertahanan, Teddy dipindahkan ke Markas Besar Angkatan Darat dan dilantik sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat pada Januari 2014.

Tak lama kemudian, ia memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal. Namun, masa jabatannya di posisi tersebut berlangsung singkat karena pada September 2014 ia dicopot dari jabatan Direktur Keuangan Angkatan Darat dan ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Pergeseran jabatan ini terjadi di tengah mulai terungkapnya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukannya selama bertugas di Kementerian Pertahanan.

Kasus yang menjerat Teddy berkaitan dengan penggelapan dana pembelian alutsista senilai sekitar 12,4 juta dolar AS atau hampir mencapai Rp146 miliar.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan berbagai perlengkapan pertahanan, termasuk helikopter serang Apache dan pesawat tempur F-16 dikutip Jakarta Globe (1/12/2016).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Teddy diduga mencairkan dana tanpa persetujuan pejabat keuangan maupun menteri terkait, kemudian menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan penyaluran dana kepada berbagai pihak.

Dugaan penyimpangan ini mulai terdeteksi melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014, sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian militer dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang saat itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.

Persidangan Teddy Hernayadi digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada 30 November 2016 dan menjadi salah satu kasus korupsi militer terbesar di Indonesia.

Dalam persidangan terungkap adanya 53 saksi yang diduga menerima aliran dana dari Teddy. Meski jaksa militer hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim militer yang dipimpin Brigjen TNI Deddy Suryanto menjatuhkan vonis jauh lebih berat, yaitu penjara seumur hidup serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer. Teddy juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah digelapkannya.

Vonis tersebut menjadikannya salah satu tokoh di Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus korupsi, setelah Adrian Waworuntu dan Akil Mochtar.

Dalam pembelaannya di persidangan, Teddy mengklaim bahwa tindakannya dilakukan demi kepentingan Indonesia dan mengkritik sistem penganggaran serta pengadaan alutsista yang dianggap bermasalah.

Namun, pengadilan tetap menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara.

Setelah divonis, Teddy mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk banding ke Pengadilan Militer Utama pada 2017 dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2020. Seluruh upaya tersebut ditolak sehingga vonis penjara seumur hidup tetap berlaku.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra