tirto.id - Tiga orang anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, dituntut empat sampai dengan 12 tahun penjara.
Saat membacakan tuntutan, Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyatakan, Terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat.
Oditur meyakini Serka Nasir telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 277 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“[Menuntut Serka Mochammad Nasir] pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton dalam persidangan, Senin (18/5/2026).
Sedangkan untuk Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, serta Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dinyatakan telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.
Oditur pun menuntut Kopda Feri dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta Serka Frengky dengan pidana penjara selama empat tahun.
“[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” tutur Wasinton.
“[Menuntut Serka Frengky] pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 lalu.
Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sedangkan mata terlilit lakban.
Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























