tirto.id - Warga Kelurahan Nendagung, Pagar Alam, Sumatera Selatan, digegerkan oleh kasus pembunuhan dalam rumah tangga. Seorang perempuan berinisial IK (30) tewas setelah diduga dicekik suaminya sendiri, JA (35).
Peristiwa itu terjadi di kamar rumah mereka pada Kamis (14/5/2026) malam. Kejadian bermula saat pelaku melihat status WhatsApp (WA) di ponsel istrinya yang dianggap menyinggung perasaannya.
"Lanang lo ini, enjuk racun tulah (Pria bodoh ini, beri racun saja)," demikian bunyi status tersebut.
Pelaku kemudian meminta penjelasan kepada istrinya terkait maksud status tersebut. Namun, korban diduga justru memaki dan mengusir pelaku hingga membuatnya naik pitam.
Tanpa banyak bicara, pelaku mencekik korban hingga tewas di tempat. Setelah kejadian, pelaku yang masih dalam keadaan sadar langsung menghubungi ketua RT setempat untuk memberitahukan bahwa dirinya telah membunuh istrinya.
Warga kemudian mendatangi rumah pelaku. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal terhadap status WhatsApp korban. Tersangka juga mengaku khilaf dan terbawa emosi sesaat.
"Tersangka lihat status WA korban yang membuatnya tersinggung lalu mencekik korban hingga tewas. Tersangka tidak kabur, melainkan menelpon ketua RT usai pembunuhan," ungkap Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka dikenal sebagai sosok religius sejak menempati rumah tersebut sekitar tiga bulan lalu. Warga pun tidak menyangka pria tersebut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
"Informasi saksi kita perdalam lagi dengan menggali keterangan tersangka untuk mengetahui apakah status WA itu motifnya atau ada alasan lain," kata Angga.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan kalung milik korban. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































