tirto.id - Polda Lampung mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berujung meninggalnya anggota polisi, Bripka Arya, dilakukan kelompok buronan. Para pelaku curanmor tersebut, yakni Bahroni alias Roni dan Hamli, telah lama diburu karena adanya laporan di beberapa Polres.
"Jadi kedua pelaku ini memang sudah cukup banyak LP-nya, sedang kita kumpulkan di beberapa Polres. Sekali lagi, motor-motor ini LP-nya ada semua, sudah kita dapatkan dari Polres," kata Helfi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (15/5/2026).
Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menambahkan bahwa tersangka Hamli tercatat pernah ditetapkan sebagai DPO terkait curat kendaraan bermotor di Lampung Tengah.
Hamli juga disebut kerap melakukan curanmor dengan motor yang juga hasil dari kejahatan sebelumnya. Pada aksi curanmor yang menewaskan Bripka Arya, misalnya, motor yang digunakan baru dicuri tersangka Hamli pada 30 atau 28 Februari.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan korban, dia kehilangan motor Beat dan digunakan pada saat oleh tersangka Hamli dan tersangka Bahroni melakukan curanmor di Jalan ZA, depan Toko Yussy.
"Tersangka HA juga, motor ini Honda Beat yang digunakan pada saat aksi di TKP di depan Toko Yussy, motor ini adalah hasil tindak pidana curian yang dilakukan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Korbannya sudah kita datangi, sudah kita ambil keterangan," ungkap Indra.
Sementara tersangka Bahroni tercatat memiliki rentetan kriminal sebagai spesialis curanmor. Dia melakukan dua tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang pertama di wilayah Metro, Lampung.
"Di Metro ini ada 7 unit motor ini di sebuah dealer. Motor 7 unit, CRF ada 5, kemudian Beat 1 dan 1 Supra GTR. Jadi dalam satu malam mereka masuk, kelompoknya masuk ke dalam dealer tersebut mengambil 7 unit motor," ujar Indra.
Disampaikan Indra, tersangka Bahroni bersama kelompoknya juga sempat melakukan aksinya di Jalan Jati Mulyo, Tanjung Bintang. Di lokasi tersebut, para pelaku mencuri 4 unit motor, PCX 1 unit, ADV 1, dan CRF 2 unit.
Tak dipungkiri Indra, Bahroni adalah seorang residivis berbagai kasus. Seluruh aksinya dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli narkoba.
"Jadi profil terkait saudara BA ini adalah residivis perkara ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung terkait narkoba, yang pertama curas, curat, dan narkoba," tutur Indra.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




























