Menuju konten utama

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor yang Tewaskan Bripka Arya

Polisi sebut tersangka mencoba melawan petugas dengan melakukan penembakan menggunakan senjata api rakitan saat upaya penangkapan dilakukan.

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor yang Tewaskan Bripka Arya
Kapolda Polda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf. Doc: Instagram @humas_poldalampung

tirto.id - Polda Lampung menembak mati tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Bahroni alias Roni, saat penangkapan pada pukul 05.15 WIB di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selain menjadi bagian dari komplotan curanmor, Roni juga disebut sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya hingga tewas.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan karena tersangka mencoba melawan petugas dengan melakukan penembakan. Saat penangkapan, tersangka menggunakan senjata api rakitan untuk menyerang petugas.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kepada petugas Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga pelaku tewas di tempat dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau," kata Helfi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (15/5/2026).

Helfi mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Roni, antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu pucuk senjata api genggam milik anggota bermerk HS kaliber 9 mm dengan nomor A204161, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, satu selongsong peluru, pakaian tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu unit Honda CRF warna hijau yang nomor rangka dan mesinnya telah dihilangkan dengan cara digerinda, helm, telepon genggam, serta satu pucuk senjata api rakitan milik Bahroni.

Ia menambahkan, jenazah tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses lebih lanjut. Meski tersangka telah meninggal dunia, polisi tetap mendalami perannya berdasarkan keterangan tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan sementara, Roni disebut berperan sebagai pilot sekaligus eksekutor dalam aksi curanmor.

Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa polisi juga telah menangkap tersangka lain bernama Hamli. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) pukul 13.30 WIB di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif kepada petugas dan tim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Tim gabungan pun berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Hamli," ucap Helfi.

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka Hamli, kata Helfi, terungkap motif kelompok tersebut melakukan aksi curanmor yang telah berulang kali dilakukan di sejumlah wilayah di Lampung.

"Pelaku memang informasi yang kita dapat adalah pengguna narkoba ya. Kedua-duanya pengguna narkoba. Ini informasi yang kita dapat hasil profiling yang dilakukan," tutur Helfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana