tirto.id - Mahkamah Partai Partai Gerindra menggelar sidang etik terhadap anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi, yang terekam kamera sedang bermain gim dan merokok saat rapat resmi. Keputusan terkait sanksi terhadap legislator yang akrab disapa Gus Syahri tersebut dijadwalkan keluar hari ini.
"Iya benar, sidang akan digelar hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Sidang dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra, Jakarta.
Habiburokhman memastikan bahwa ia memimpin langsung jalannya persidangan tersebut.
"Adapun putusan akan dikeluarkan hari ini juga. Sidang akan saya pimpin langsung selaku Ketua Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai," ujarnya.
Aksi Syahri memicu kegaduhan publik setelah video dirinya asyik bermain gim Clash of Clans (CoC) sambil merokok di dalam ruangan ber-AC viral di media sosial.
Padahal, saat itu ia tengah mengikuti rapat serius mengenai penanganan stunting di Gedung DPRD Jember.
Syahri sendiri telah mengakui kesalahannya atas perilaku yang dinilai tidak etis tersebut. Ia mengaku khilaf dan siap menerima segala konsekuensi dari tindakannya.
"Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," katanya dalam keterangan video.
Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada masyarakat Jember, pimpinan partai, hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat Jember. Saya juga meminta maaf kepada Ketua Umum dan jajaran pimpinan partai atas perilaku yang tidak etis tersebut," ungkapnya.
Syahri menegaskan kesiapannya untuk menerima segala sanksi yang dijatuhkan, baik oleh internal partai maupun Badan Kehormatan DPRD Jember.
"Saya siap mendapatkan sanksi, baik dari pihak internal partai maupun dari lembaga DPRD kabupaten," tutupnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































