Menuju konten utama

Danantara Ungkap Alasan Belum Publikasikan Laporan Keuangan

Danantara tegaskan bawah laporan keuangan tahunan tetap disampaikan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Danantara Ungkap Alasan Belum Publikasikan Laporan Keuangan
Pekerja membersihkan kaca gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalin kerja sama investasi dengan perusahaan asal Arab Saudi, ACWA Power senilai 10 miliar dolar AS atau setara Rp162 triliun yang berfokus pada proyek pembangkit energi terbarukan, turbin gas siklus gabungan, hidrogen hijau, dan desalinasi air. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjelaskan alasan belum adanya penyampaian laporan keuangan kepada publik. Melalui keterangan resminya, Tim Komunikasi Danantara menjelaskan bahwa pelaporan keuangan mereka mengacu pada koridor hukum khusus sebagai badan sui generis.

Sebagai lembaga yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, mekanisme pelaporan mereka merujuk pada UU tersebut, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya.

“Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” demikian pernyataan Tim Komunikasi Danantara dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/5/2026).

Sebagai informasi, belum adanya publikasi laporan keuangan Danantara menjadi pertanyaan publik beberapa waktu belakangan. Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai laporan seharusnya disampaikan selambat-lambatnya Februari 2026 atau dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tidak adanya publikasi tersebut, menurut Herry, akan memberikan contoh buruk bagi BUMN di bawah naungannya. “Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” kata Herry dalam keterangan tertulis.

Herry juga menyebut ada tiga regulasi yang dilanggar oleh Danantara lantaran tak mempublikasikan laporan keuangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014.

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyoroti budaya pengabaian regulasi ini. “Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” pungkas Herry.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana