Menuju konten utama

Hal Meringankan Tuntutan 3 Anggota TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN

Oditur Militer mengatakan hal memberatkan ketiga terdakwa yang notabene anggota TNI itu, karena ketiganya pernah menjalani tugas operasi di Papua.

Hal Meringankan Tuntutan 3 Anggota TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Mochamad Nasir (kiri) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

tirto.id - Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, membacakan sejumlah hal meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap tiga orang anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.

Wasinton mengatakan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir, Terdakwa 2 atas nama Kopda Feri Herianto, serta Terdakwa 3 atas nama Serka Frengky Yaru, di antaranya adalah karena ketiganya pernah menjalani tugas operasi di Papua.

“Para terdakwa sudah pernah tugas operasi, yakni Terdakwa 1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa 2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa 3 empat kali tugas operasi di Papua,” kata Wasinton, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Wasinton juga menyatakan salah satu hal yang meringankan tuntutan terhadap Serka Frengky adalah karena ia mendapatkan permohonan keringanan hukuman.

“Terdakwa 3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan surat Nomor B/81/V/2026 tanggal 12 Mei 2026,” ucapnya.

Sementara itu, dalam hal memberatkan, oditur menganggap perbuatan para terdakwa didasarkan pada motif untuk mendapatkan uang.

Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa disebut telah bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit kedua, dan 8 Wajib TNI ketujuh.

“Perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus, tempat para terdakwa berdinas. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan istri korban Muhammad Ilham Pradipta dan keluarganya kehilangan suami dan anak-anaknya kehilangan seorang ayah,” tuturnya.

Sebelumnya, oditur mengatakan, Terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat.

Oditur meyakini Serka Nasir telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 277 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“[Menuntut Serka Mochammad Nasir] pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton.

Sedangkan untuk Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, serta Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dinyatakan telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Oditur pun menuntut Kopda Feri dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta Serka Frengky dengan pidana penjara selama empat tahun.

“[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” tutur Wasinton.

“[Menuntut Serka Frengky] pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama