Menuju konten utama

Serka Nasir Menangis di Sidang, Sebut 2 Rekan Cuma Ikut Perintah

Hakim mempertanyakan upaya Nasir atau pihak keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, tetapi belum ada aksi tersebut.

Serka Nasir Menangis di Sidang, Sebut 2 Rekan Cuma Ikut Perintah
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Frengky Yaru (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Mochamad Nasir (kanan) memberikan keterangan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan tiga terdakwa untuk mendalami kronologi peristiwa. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa anggota TNI, Serka Mochamad Nasir, tak kuasa menahan tangis saat mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan dua rekannya dalam perkara ini tidak lepas dari instruksi yang ia berikan dalam kasus pembunuhan Kacab bank BUMN.

Menurutnya, dua terdakwa lain hanya menjalankan perintah darinya sebagai bentuk loyalitas.

“Untuk Terdakwa 2 dan saudara Yaru hanya mereka berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk masalah hukuman, serahkan buat saya,” kata Nasir sambil menahan tangisnya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (5/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kemudian mempertanyakan upaya Nasir atau pihak keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Namun, Nasir mengaku belum ada langkah tersebut.

“Siap tidak ada karena korban belum datang istrinya,” kata Nasir.

Hakim menyayangkan hal itu dan menilai seharusnya ada itikad baik untuk meminta maaf, meski kemungkinan tidak akan diterima oleh pihak korban.

“Ya pasti enggak akan diterima, tapi setidakya ada effort ada upaya untuk ke sana,” kata hakim.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara ini turut menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan. Terdakwa Kopda Feri Heriyanto menyebut memohon maaf karena sudah mencoreng nama satuannya.

“Kedua, kami mohon maaf pada keluarga korban karena kebodohan saya dan kesalahan saya, saya membawa tim Eras untuk membawa korban tersebut, Yang Mulia,” katanya.

Adapun Terdakwa 3 juga menyampaikan permintaan maaf kepada satuan dan keluarga korban atas perbuatannya. Hakim menegaskan bahwa para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ditemui terpisah, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, mengatakan persidangan selanjutnya berencana akan menghadirkan tiga saksi tambahan yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026.

Oditur menyebut, saksi tambahan itu terdiri dari istri korban, mertua korban, serta seorang ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri yang sebelumnya menangani visum jenazah korban.

“Mengajukan saksi tambahan keluarga korban, istrinya. Ada dua, satu istrinya, dan mertuanya kayaknya, yang mungkin akan kita panggil lewat LPSK karena orang itu kan sudah minta perlindungan saksi dan korban ke LPSK,” kata oditur.

Oditur menyebut keterangan ahli forensik diperlukan untuk mengungkap waktu pasti kematian korban. Hal ini dinilai krusial untuk membuktikan konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya upaya menyembunyikan kematian.

“Karena kan kita juga mendakwakan pasal 181 terkait untuk menyembunyikan kematian, jadi kaku mayatnya itu jam berapa? Kalau kan dibuang it kan jam jam 12, jam 00:00 sekian lah. Apakah kaku mayatnya sebelum jam itu?," katanya.

“Berarti kalau sebelum itu, berarti memang sudah mati, kan," sambung dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher