tirto.id - Dwi Hartono, salah satu aktor intelektual di balik pembunuhan kepala cabang sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi salah seorang kiai di Cirebon.
Hal itu dilakukan Dwi bersama dua pelaku lainnya, Anthonio Stefanus dan Rochmat Sukur, usai mendengar kabar bahwa Ilham terbunuh dan jasadnya dibuang di salah satu wilayah di Bekasi.
"Waktu itu kami dari Jakarta itu ke Cirebon dulu. Ya, kita bercerita dengan kiai kita lah, ini ada masalah seperti ini, kita intinya mencari nasihat begitu?" kata Dwi menjawab pertanyaan dari Oditur Wasinton Marpaung dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026).
"Setelah kejadian ini, baru berangkat ke Solo," tanya oditur.
"Ke Cirebon dulu," jelas Dwi.
"Ke Cirebon dulu, bertiga ya?" tanya oditur.
"Saya bertiga dengan saudara Anton dan Rochmat Sukur. Jadi Joko (Yohanes Joko Pamuntas) menyusul Pak, ke Semarang," jelas Dwi.
Di hadapan majelis hakim, Dwi mengaku menyesali peristiwa pembunuhan terhadap Ilham Pradipta pada Rabu 20 Agustus 2025 tersebut. Kejadian pembunuhan Ilham di luar skenario yang telah disusun. Sebelumnya, mereka berniat untuk membujuk baik-baik Ilham Pradipta dan memintanya untuk bekerja sama agar bisa menggeser rekening milik buronan kasus Duta Palma Group, Cheryl Darmadi, senilai Rp455 miliar.
"Apakah saksi tidak berusaha mencari informasi kepada Saudara Joko? Kok bisa sampai seperti itu? Kenapa?" tanya oditur.
"Ya, waktu itu saya langsung hubungi Saudara Joko untuk bertemu, kenapa terjadi seperti ini," jawab Dwi.
Di hadapan Dwi, Yohanes Joko Pamuntas bersama Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus meminta maaf karena telah gagal menjalankan misi.
"Waktu itu Saudara Joko sama Saudara Terdakwa 1 (Serka Muchamad Nasir), intinya minta maaf karena ini di luar skenario. Di luar perencanaan," tuturnya.
Di akhir, Dwi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah di Kota Solo. Dia ditangkap usai bersafari dari Cirebon bersama dua sekondannya tersebut.
"Saya ditangkap bersama Saudara Joko dan Anton di Solo," ujar Dwi.
Dwi hadir untuk menjadi saksi dari tiga terdakwa TNI dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta. Ketiga terdakwa yaitu Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus.
Dalam dakwaan, ketiganya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Oditur mengenakan dakwaan tambahan pidana tambahan pada Nasir dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat kesatu KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan. Dengan ancaman pidana paling berat yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































