Menuju konten utama

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap

Yusuf menjelaskan, tersangka EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, seperti penembakan dan pembakaran fasilitas umum di Serambakon.

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap
Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo. FOTO/Dokumentasi Satgas O

tirto.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang menangkap dua anggota kelompok sipil bersenjata Kodap XXXV Bintang Timur berinisial EK (22) dan RS (23). Keduanya ditangkap kemarin (19/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Dia menyebut, tersangka EK merupakan salah satu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022.

"EK merupakan DPO terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang," ucap Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Yusuf menjelaskan, tersangka EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, seperti penembakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon, Pegunungan Bintang, Papua. Tersangka EK juga diduga kuat ikut terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

Lebih lanjut, Yusuf menyatakan, tersangka RS turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama. Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang.

"Untuk RS telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021," ungkap dia.

Yusuf menambahkan, kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut. Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan diketahui bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur.

"Sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut, termasuk dalam penyerangan terhadap aparat,” ujar Yusuf.

Dalam operasi tersebut, kata Yusuf, tim gabungan melakukan penyergapan secara terukur sehingga kedua pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kelompok bersenjata. Saat ini, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif

“Penangkapan terhadap DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap pelaku kejahatan bersenjata akan kami tindak secara profesional dan terukur,” kata Faizal.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher