Menuju konten utama

Polisi Tangkap Anak Tiri Pembunuh Ibu di Tangsel, Motif Dendam

Polres Tangsel tangkap NS (25), pelaku pembunuhan ibu tiri di Curug. Motif dendam karena tak dipinjamkan HP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi Tangkap Anak Tiri Pembunuh Ibu di Tangsel, Motif Dendam
Ilustrasi Pembunuhan. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menangkap NS (25) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya berinisial W (45) di Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, motor, palu, dan pisau.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha, mengatakan NS ditangkap di wilayah Tangerang, Sabtu (18/4/2026). Sementara, kata Wira, modus pembunuhan ini adalah dendam pribadi

"Betul, kita tangkap Sabtu," kata Wira dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Wira menjelaskan, korban yang jasadnya ditemukan di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang ini, dibunuh menggunakan palu dan pisau yang telah disita oleh pihak kepolisian.

Dia menyebut, dugaan pembunuhan ini bermula dari laporan yang disampaikan pada Jumat (18/4/2026) sekira pukul 19.00 melalui 110.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tangsel bersama dengan Polsek Curug melakukan oleh TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, dari oleh TKP yang dilakukan, ditemukan jenazah W telah berlumuran darah dan langsung dibawa ke RSUD Tangerang.

"Sadi pemeriksaan saksi-saksi kita identifikasi pelaku adalah anak tiri korban inisial NS," tutur Wira.

Kata Wira, motif NS melakukan pembunuhan adalah dendam pribadi karena tak dipinjamkan ponsel. Korban, kata Wira, tidak meminjamkan ponsel dan memarahi NS. Pembunuhan ini juga terjadi lantaran akumulasi emosi NS kepada W pada kejadian-kejadian sebelumnya.

"Pelaku mau pinjam hp korban untuk bermain gitar. Namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Serta akumulasi dari emosi sebelum-sebelumnya," ucap Wira.

Oleh karena perbuatannya, NS disangkakan dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah