tirto.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa pembunuh KCP BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37). Diketahui, ketiga terdakwa tersebut merupakan TNI aktif antara lain: Serka Muchammad Nasir (Terdakwa I), Kopda Feri Herianto, (Terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa III).
Oditur Militer, yang diwakili Mayor Chk Wasinton Marpaung, menegaskan bahwa dakwaan mereka terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi syarat dan ketentuan, termasuk perihal alat bukti untuk dihadirkan dalam persidangan. Wasinton juga mengklaim bahwa dakwaan oditur telah disusun secara cermat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
"Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan penasihat hukum adalah tidak beralasan hukum, bersifat mengada-ada, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Oleh karena itu, harus ditolak secara keseluruhan," kata Wasinton dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Wasinton menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun dakwaan secara rinci dan teliti. Ia pun menegaskan dakwaan tersebut tidak disusun secara sembarangan dan telah memuat secara jelas mengenai identitas para terdakwa uraian tindak pidana serta mengenai waktu dan tempat perbuatan kriminal dilaksanakan.
"Bahwa penetapan seorang tersangka maupun terdakwa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujarnya.
Selain itu, Oditur Militer juga menyanggah bahwa Terdakwa III, Serka Frengky Yaru, tidak memiliki andil dalam pembunuhan KCP BRI tersebut. Wasinton menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang mendatang.
"Hal tersebut bukanlah merupakan objek dalam eksepsi, tetapi merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pembuktian di persidangan," tegasnya.
Oditur Militer juga menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses penetapan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa. Wasinton mengklaim bahwa pihaknya telah melengkapi segala syarat administrasi hukum untuk menetapkan Frengky Yaru menjadi tersangka kemudian terdakwa dengan alat bukti dan keterangan saksi.
"Oditur Militer menegaskan bahwa penetapan Terdakwa Tiga telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, termasuk pengumpulan alat bukti yang sah," ujarnya.
Pihaknya juga menolak jika perkara Serka Frengky harus splitsing atau dipisahkan dengan terdakwa lainnya. Menurut Wasinton, tidak ada ketentuan hukum yang mensyaratkan jika terdapat perkara dengan terdakwa lebih dari satu diharuskan untuk memisahkan dakwaan. Oleh karena itu, Wasinto membantah jika menyatukan dakwaan pada ketiga terdakwa adalah cacat hukum.
"Oleh karena itu, tidak dilakukannya splitsing tidak menjadikan dakwaan cacat hukum," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer mendakwa Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Oditur mengenakan dakwaan tambahan pidana tambahan pada Nasir dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat kesatu KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan. Dengan ancaman pidana paling berat yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































