Menuju konten utama

Pengacara TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Dakwaan Batal

Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa Oditur gagal menghadirkan dua alat bukti yang sah untuk membuktikan ketiga terdakwa bersalah.

Pengacara TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Dakwaan Batal
Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, Serka Frengky Yaru dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa pada Senin (13/4/2026). tirto.id/Irfan amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim pelaksana bantuan hukum pidana yang dipimpin oleh Kakum Satdukmin Kopassus, Letnan Kolonel Chk Nugroho Muhammad Nur, meminta majelis hakim untuk menolak Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang ditimpakan kepada para terdakwa kasus pembunuhan KCP BRI atas nama Muhammad Ilham Pradipta (37).

Ketiga terdakwa tersebut antara lain: Serka Mocohamad Nasir, Kopda Feri Herianto, Serka Frengky Yaru.

"Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata Nugroho dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa pada Senin (13/4/2026).

Nugroho mendalilkan, seluruh dakwaan oditur tersebut tidak memenuhi syarat materiil lantaran dakwaan tersebut tidak berisi uraian fakta secara cermat, jelas dan lengkap. Menurutnya, dakwaan kepada Serka Frengky tidaklah sesuai fakta pada saat peristiwa pembunuhan KCP BRI tersebut terjadi.

Nugroho menyebut bahwa Serka Frengky tidak ikut serta dengan dua terdakwa lainnya dalam proses penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan pembunuhan terdapat KCP BRI. Sehingga, Nugroho menyebut dakwaan tersebut salah sasaran secara subjek hukum alias error in persona.

"Tidak berisi uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan, hal itu terlihat jelas pada penguraian fakta pada dakwaan Oditur, salah menerapkan atau memberikan pasal kepada Terdakwa III," jelasnya.

Selain itu, Nugroho juga mendalilkan bahwa Oditur gagal menghadirkan dua alat bukti yang sah untuk membuktikan terdakwa tersebut terbukti salah. Oleh karenanya, selaku penasihat hukum, Nugroho meminta seluruh dakwaan tersebut dibatalkan demi menghindari kesewenang-wenangan hukum.

"Bahwa penetapan tersangka menurut para ahli dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Proses ini harus profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia untuk menghindari kesewenang-wenangan, serta dapat diuji keterlibatannya," tegasnya.

Tim penasihat hukum juga meminta agar Oditur kedepannya memisahkan dakwaan ketiga terdakwa. Mengingat terdakwa Serka Frengky tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan maupun penculikan KCP BRI.

"Perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-splitsing/pemisahan berkas perkara menjadi beberapa berkas sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut di sidang mendatang yang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026.

"Untuk soal eksepsi, akan kami tuangkan ini nanti di dalam tanggapan yang kami bacakan pada tanggal 15, ya. Terkait materinya nanti kan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Wasinton usai persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer mendakwa Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Oditur mengenakan dakwaan tambahan pidana tambahan pada Nasir dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat kesatu KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan.

Dengan ancaman pidana paling berat yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait MILITER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana