tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus pembunuhan KCP BRI Muhammad Ilham Pradipta (37).
Ketiga terdakwa tersebut masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif dari satuan Kopassus antara lain: Serka Muchamad Nasir (Terdakwa I), Kopda Feri Herianto, (Terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa III).
"Satu, menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa dan tim Penasihat Hukum Terdakwa," kata Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026).
Hakim juga memutuskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki wewenang dalam mengadili perkara tersebut.
"Dua, menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para Terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir." ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh oditur telah memenuhi syarat, yaitu kecermatan dalam penguraian fakta beserta pasal-pasal yang diterapkan kepada terdakwa.
"Hal ini terlihat pada surat dakwaan Oditur Militer yang menyatakan para Terdakwa telah terdapat cukup bukti dalam tindak pidana yang didakwakan, sehinga mengenai pasal yang tepat telah dijatuhkan kepada para Terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan," tegas Fredy.
Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa oditur telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebelum menghadirkan terdakwa ke pengadilan dan menolak permohonan penasihat hukum agar memisahkan dakwaan Serka Frengky Yaru dengan dua terdakwa lainnya.
"Selain daripada itu, penggabungan berkara maupun splitsing/pemisahan berkas perkara merupakan kewenangan dari Oditur Militer," kata Fredy.
Hakim juga menolak pernyataan penasihat hukum bahwa dakwaan terhadap Serka Frengky merupakan error in persona atau salah sasaran sebagai subjek hukum. Majelis hakim menyatakan bahwa oditur telah cukup bukti dalam proses penetapan Serka Frengky sebagai terdakwa.
"Majelis hakim menilai bahwa keterlibatan Terdakwa III dalam perkara ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan sudah memenuhi syarat formal," terang Fredy.
Usai menolak eksepsi para terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan pada 27 April 2026.
Fredy berharap sidang dapat dilaksanakan dengan tempo singkat mengingat masa penahanan ketiga terdakwa akan memasuki masa kedaluwarsa pada 15 Juni 2026.
"Sehingga pelaksanaan tanggal 27 April 2026. Semakin berkurang waktu kita untuk menyelesaikan perkara ini," terang Fredy.
Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer mendakwa Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Oditur mengenakan dakwaan tambahan pidana tambahan pada Nasir dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat kesatu KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beleid dimakasud mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan, dengan ancaman pidana paling berat yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































