Menuju konten utama

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar

JPU menilai eksepsi yang disampaikan oleh ketiga terdakwa bersama para penasihat hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara.

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). tirto.id/Irfan amin

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

JPU menilai eksepsi yang disampaikan oleh ketiga terdakwa bersama para penasihat hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara yang akan diuji dalam proses persidangan mendatang.

"Bahwa hal tersebut merupakan pendapat hukum yang bersifat subyektif ada atau tidaknya kaitan perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga dapat dikatakan merintangi proses hukum. Hal itulah yang akan diuji di depan persidangan, dan tentunya hal tersebut sudah masuk perkara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

JPU juga menolak pernyataan pihak penasihat hukum yang menyebut perbuatan ketiga terdakwa seharusnya masuk ke dalam ranah perdata. Menurut jaksa, kesimpulan menjadi prematur karena seharusnya hal tersebut diujikan dalam proses pembuktian dalam persidangan mendatang.



"Bahwa statement yang disampaikan penasihat hukum adalah prematur karena materi yang disampaikan adalah apa yang akan diuji di persidangan," ungkapnya.

Dalam kesimpulannya, JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi dari ketiga terdakwa dan para penasihat hukumnya. Jaksa juga meminta agar seluruh dakwaan kepada ketiga terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Menetapkan dan melanjutkan pemeriksaan perkara Junaedi Sabih," ungkap jaksa.



Sebelumnya, JPU mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa telah melakukan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.



Tiga perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama