Menuju konten utama

Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Kasus CPO

Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara CPO.

Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Kasus CPO
Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) Marcella Santoso (kanan) berjalan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani.

Marcella didakwa memberikan suap bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku advokat, serta M Syafei sebagai perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu terdakwa Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Uang tersebut kemudian diberikan Marcella kepada hakim dalam dua kali pemberian.

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging,” katanya.

Pada penerimaan pertama Arif Nuryanta menerima Rp3,3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Djuyamto senilai Rp1,7 miliar dalam bentuk Dolar AS dan Dolar Singapura, Agam Syarief Rp1,1 miliar dalam bentuk Dolar AS dan Singapura, dan Ali Muhtarom senilai Rp1,1 miliar dalam pecahan Dolar AS, dan Wahyu Gunawan senilai Rp800 juta dalam pecahan Dolar AS.

Sementara itu, pada penerimaan kedua, Arif Nuryanta menerima Rp12,4 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Djuyamto senilai Rp7,8 miliar dalam bentuk Dolar AS, Agam Syarief Rp5,1 miliar dalam bentuk Dolar AS, Ali Muhtarom senilai Rp5,1 miliar dalam pecahan Dolar AS, dan Wahyu Gunawan senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan Dolar AS.

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Syafei juga dijerat dengan pasal serupa disertai Pasal 56 KUHP. Dia dianggap turut membantu pelaksanaan tindak pidana.

Adapun terdakwa Juanedi Saibih didakwa hanya dengan pasal suap, tanpa pasal pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama