Menuju konten utama

Kapuspen TNI ke Kejagung Bahas Pernyataan Marcella soal RUU TNI

Puspen TNI mendatangi Kejagung untuk membahas pengakuan tersangka Marcella Santoso atas pengerahan buzzer terkait isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Kapuspen TNI ke Kejagung Bahas Pernyataan Marcella soal RUU TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas pengakuan tersangka Marcella Santoso atas pengerahan buzzer terkait isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Dia mengungkapkan kedatangan ini untuk mendengarkan penjelasan penyidik atas temuan yang didapat dari pengakuan tersangka Marcella Santoso. Sebab, temuan itu akan ditindaklanjuti untuk mengetahui motif perbuatan tersangka yang juga pengacara tersebut.

"Jadi, kenapa sih diramaikan, apa motivasinya, ini yang perlu kami dalami. Siapa sih aktor yang meributkan ini, dan kenapa, itu yang harus kita tahu. Sehingga masyarakat dibuat gaduh hari ini dengan narasi-narasi negatif atau konten-konten negatif tadi," ucap Kristomei di Gedung Kartika, Jumat (20/6/2025).

Dia mengungkap dari data yang diperoleh bahwa Marcella Santoso mengakui adanya aliran dana Rp500 juta dan US$2 juta untuk mendorong isu tersebut. Dari aliran dana tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti untuk mengetahui secara utuh siapa saja yang terlibat.

"Ada orang-orang yang disuruh untuk membuat itu, sehingga adanya aliran dana ke tempat-tempat tadi ya. Yang tadi saya sebutkan, ada ke LSM tertentu, yayasan tertentu, orang-orang tertentu, dan para-para buzzer tadi," ungkap Kristomei.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, saat ini memang terdapat beberapa data yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Terlebih, mengenai keterlibatan pihak lain karena bukan Marcella yang ahli dalam mengusung isu-isu tersebut.

Kristomei sendiri menerangkan bahwa RUU TNI sendiri tidak menjadikan perubahan besar dalam instansi. Hanya ada perubahan mengenai batas pensiun yang diperpanjang.

"Undang-undang TNI nomor 3 tahun 2025 ya, dengan undang-undang nomor 34 tahun 2024, nggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ. Dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ," tutur dia.

Diketahui, tersangka Marcella Santoso mengungkap bahwa dirinya adalah orang di balik konten mengenai RUU TNI dan Indonesia Gelap di media sosial. Pembuatan konten tersebut dilakukan Marsella sekaligus dengan upaya merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi CPO, impor gula, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam tayangan video yang diberikan pihak Kejaksaan Agung, Marcella mengungkap bahwa dirinya tidak memikirkan dengan matang apa dampak dari perbuatannya. Dia diketahui menggunakan buzzer untuk mendorong isu-isu negatif tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama