tirto.id - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan pemeriksaan istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pemeriksaan kepada Franciska Wihardja berlangsung pada Jumat (9/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan bahwa awal mula pemanggilan Franciska karena penyidik menemukan adanya barang bukti elektronik. Barang bukti itu ditemukan dari penggeledahan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, Marcella Santoso.
"Ada infomasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS dkk, jadi penyidik mendalami perihal itu," tutur Harli kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Harli menerangkan, dalam temuan tim penyidik, Marcella Santoso dan Franciska Wihardja sempat beberapa kali berkomunikasi.
"Istri TTL (Thomas Trikasih Lembong) WA beberapa kali dengan MS," ucap dia.
Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku telah mengetahui pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, terhadap istrinya, Maria Fransiska Wihardja. Hal tersebut disampaikan oleh Tom Lembong usai menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tentunya tahu," kata Tom kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kamis (15/5/2025).
Dia juga meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menyeret istri dan keluarganya.
"Saya kira kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan, atau keluarga lainnya," ujarnya.
Diketahui, pada Jumat (9/5/2025) Kejagung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, seperti kasus impor gula dan kasus Timah.
Kedua saksi tersebut yaitu Ciska dan Istri dari Pengacara Junaedi Saibih berinisial CA. Junaedi merupakan tersangka dalam kasus OOJ tersebut. Meski begitu, pihak Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaan yang didalami dari kedua saksi tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































