tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, Riva Siahaan, mengatakan bahwa semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dirinya hanyalah cerita fiksi belaka.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Riva Siahaan, Kresna Hutahuruk. Dalam agenda eksepsi, Kresna menyebut penjualan solar non subsidi tidak dijelaskan secara detail dalam uraian dakwaan JPU.
"Dalam penjualan solar nonsubsidi padahal tidak ada uraian sebab akibat dan kesalahan dari terdakwa secara pribadi terdorong untuk menyimpang dari perintah jabatan dalam perusahaan atas kerugian negara. Karena kerugian keuangan negara akibat perbuatan Saudara menjadi cerita fiksi yang tidak masuk akal untuk terdakwa," kata Kresna dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Kresna menegaskan dakwaan yang menurutnya hanya berdasarkan cerita fiksi tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum dalam peradilan. Oleh karenanya, Kresna meminta majelis hakim untuk mengenyampingkan dakwaan dari JPU tersebut.
"Padahal peradilan membutuhkan fakta bukan fiksi, maka mohon dalam hal ini menjadi pertimbangan yang dari majelis hakim yang terhormat," ujarnya.
Dirinya juga membantah bahwa kliennya telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah disebabkan karena tak sesuai dengan etika dan pedoman pengadaan. Pihak Riva mengklaim kerugian yang terjadi karena proses bisnis.
"Kerugian negara terjadi menurut surat dakwaan karena adanya perbuatan koperasi PT PPN sesuai dengan tujuan anggaran dasar dalam melakukan impor BBM dan penjualan BBM, dalam pelaksanaanya dinyatakan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan, dan penjualan solar nonsubsidi tidak sesuai pedoman padahal apa yang terjadi itu adalah proses bisnis dan upaya pengelolaan portfolio sebagaimana seharusnya," ujarnya.
Kuasa hukum Riva menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai jabatan, serta tidak menerima duit terkait kegiatan pengadaan tersebut. Pihak Riva mengklaim apa yang dilakukan Riva semata demi keuntungan perusahaan.
"Tidak ada uraian bahwa pernah ada misalnya intervensi dari terdakwa apalagi kongkalikong, padahal Terdakwa hanya melakukan pekerjaan sesuai tugas dan wewenang jabatan demi keuntungan perusahaan," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































