Menuju konten utama

Pengacara Bantah Kerry dan Riza Chalid Berkaitan di Kasus Minyak

Pengacara berdalih Riza Chalid dan Kerry Adrianto menjadi beneficial owner di perusahaan yang berbeda.

Pengacara Bantah Kerry dan Riza Chalid Berkaitan di Kasus Minyak
Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kanan), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Lingga Nugraha, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pertamina, Mohammad Kerry Adrianto, membantah bahwa kasus yang menimpa kliennya berkaitan dengan Riza Chalid.

Walaupun keduanya memiliki hubungan anak-bapak, namun Lingga menegaskan bahwa Kerry dan Riza Chalid tidak memiliki kaitan satu sama lain perihal korupsi tata kelola minyak tersebut.

"Namun demikian ketika bicara tentang keterkaitan, tentu ini sangat tidaklah benar," kata Lingga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Lingga menuturkan bahwa posisi Kerry dalam PT Navigator Khatulistiwa yang terseret dalam kasus tersebut hanya merupakan beneficial owner. Oleh karenanya, Lingga menyebut pihaknya tak memiliki kaitan apapun terhadap Riza Chalid.

"Kami sudah mengutarakan bahwasanya ketika bicara kaitannya adalah beneficial owner, tentu teman-teman juga dapat dilihat mengenai beneficial owner, dapat terbuka pada sistem hukum administrasi, tidak hanya administrasi hukum umum," kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa Riza Chalid dan Kerry Adrianto menjadi beneficial owner di perusahaan yang berbeda. Sehingga dia kembali membantah mengenai keterkaitan Riza dan Kerry dalam kasus tersebut.

"Semua bisa mengakses siapa beneficial owner untuk PT Orbit Terminal Merak, seperti itu. Jadi ini sangat jauh jika dikaitkan dengan Pak Riza," terangnya.

Tak Mengajukan Eksepsi

Usai persidangan, Kerry juga tidak memiliki rencana untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, Lingga menyebut ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan proses penyidikan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kerry menjadi tersangka sejak 2013 hingga 2024. Namun, dalam proses penyidikan, penetapan tersangka baru dilakukan pada 2018 hingga 2023.

"Dan juga dakwaan itu di 2013 sampai 2024, namun kami juga melihat bahwasanya untuk mempermudah dan mempersingkat agar secara substansi perkara segera dapat diperiksa, segera dapat dilakukan persidangan, makanya kita bisa segera mendapatkan kepastian seperti itu," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (yang dulunya bernama PT Oiltanking Terminal Merak), Muhamad Kerry Adriato Riza, di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan total kerugian negara Rp285 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto