Menuju konten utama

Pengacara Minta Hakim Pindahkan Anak Riza Chalid ke Rutan Lain

Lingga menuturkan, gejala pneumonia kerap terlihat saat Kerry hadir di persidangan sehingga berharap hakim menyetujui permohonannya.

Pengacara Minta Hakim Pindahkan Anak Riza Chalid ke Rutan Lain
(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pertamina Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha, mengungkapkan bahwa kliennya menginginkan untuk dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (Rutan) Salemba. Dia beralasan bahwa Kerry saat ini menderita penyakit pneumonia sehingga memerlukan penanganan dan tindakan khusus.

"Dikarenakan hal seperti itu makanya kami memohon agar kiranya majelis dapat mendapatkan permohonan kami untuk pemindahan Rutan kepada klien kami, seperti itu," kata Lingga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/10/2025).

Lingga menuturkan bahwa gejala pneumonia kerap terlihat saat anak pengusaha minyak Riza Chalid itu hadir di persidangan. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemindahan rutan tersebut.

"Jadi klien kami pada dasarnya ketika dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk dan alergi," terangnya.

Usai persidangan, Kerry juga tidak memiliki rencana untuk mengajukan eksepsi. Namun, Lingga menyebut ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan proses penyidikan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kerry menjadi tersangka sejak 2013 hingga 2024. Namun, dalam proses penyidikan, penetapan tersangka baru dilakukan pada 2018 hingga 2023.

"Dan juga dakwaan itu di 2013 sampai 2024, namun kita juga melihat bahwasanya untuk mempermudah dan mempersingkat agar secara substansi perkara segera dapat diperiksa, segera dapat dilakukan persidangan, makanya kita bisa segera mendapatkan kepastian seperti itu," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (yang dulunya bernama PT Oiltanking Terminal Merak), Muhamad Kerry Adriato Riza, di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan total kerugian negara Rp285 triliun.

Kerry, yang juga anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, didakwa bersama empat terdakwa lainnya yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher