tirto.id - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah mencabut paspor milik dua buronan Kejaksaan Agung, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan.
Paspor Jurist dicabut ada 22 Juli 2025, sementara, paspor Riza telah dicabut sejak 11 Juli 2025. Kata Yuldi, pencabutan paspor kedua buronan tersebut atas permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Kalau Jurist Tan itu tanggalnya 22 Juli 2025 kami cabut, berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Kemudian untuk MRC (Riza Chalid) itu paspornya tanggal 11 Juli 2025, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung dan sudah kita tindaklanjuti untuk pencabutannya,” kata Yuldi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Yuldi mengatakan pencabutan paspor dua buronan tersebut lewat sistem. Artinya, kedua buronan tersebut masih memegang paspor fisik.
"Kami sudah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasinya Malaysia, untuk menyampaikan kepada mereka bahwa ataupun memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan, secara kesisteman. Untuk itu diminta kepada mereka menyampaikan apabila memang MRC ada di Malaysia," ucap Yuldi.
Akan tetapi, jelas dia, Riza Chalid dan Jurist Tan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) meski paspornya telah dicabut. Yuldi berkata pencabutan paspor tidak serta merta membuat seseorang menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
"Kalau pembantuan paspor itu, tidak serta merta berarti MRC menjadi stateless, tidak. Yang bersangkutan masih menjadi warga negara Indonesia," kata Yuldi.
Yuldi menjelaskan, karena keduanya kini berada di luar negeri, pencabutan paspor dilakukan untuk mengurangi ruang gerak. Dia juga menyebut negara tempat Riza dan Jurist bersembunyi, dapat meningkatkan pengawasan. Pasalnya, dengan adanya pencabutan paspor, izin tinggal kedua buron ini dapat dibatalkan.
Yuldi menegaskan hingga saat ini Riza dan Jurist diketahui hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia. Katanya, kedua buron ini dapat dikembalikan ke Indonesia, jika diketahui over stay oleh negara yang ditempati.
"Kalau over stay, kan, setiap negara punya aturan pasti kalau sudah melewati batas izin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," pungkas Yuldi.
Riza merupakan buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero). Sementara, Jurist yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, adalah buron dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































