tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan status kependudukan tersangka M. Riza Chalid saat ini di tengah status buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero). Saudagar minyak itu disebut sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan status itu juga berlaku bagi mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Kedua buron ini memang diketahui tengah dalam pemburuan Kejagung hingga paspornya dicabut pihak Imigrasi.
"Sudah minta kami cabut paspornya ya. JT pun sudah kami minta cabut. Supaya stateless kan," kata Anang kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Anang menambahkan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid. Meskipun isu yang berkembang menyatakan dia memiliki lebih dari datu kewarganegaraan.
"Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut," tutur Anang.
Anang mengemukakan saat ini status red notice Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat. Begitu juga red notice terhadap tersangka Jurist Tan.
"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja," ucap Anang.
Untuk diketahui, informasi perlintasan M. Riza Chalid dari Imigrasi sendiri menunjukkan terakhir keberadaannya ada di Malaysia. Sedangkan Jurist Tan disebut berada di Australia tempat kelahiran suaminya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































