Menuju konten utama

Jurist Tan Resmi Jadi Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik.

Jurist Tan Resmi Jadi Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Jurist Tan. FOTO/kemenpan.id

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim itu diketahui berada di luar negeri dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.

“Jurist Tan sudah DPO,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Anang menjelaskan proses red notice atas nama Jurist Tan akan dikirimkan kepada Interpol untuk selanjutnya diserahkan ke Lyon, Prancis. Selain itu, pencabutan paspor Jurist Tan juga diproses oleh Imigrasi.

“Iya (red notice) dalam proses,” tutur Anang.

Pada kasus berbeda, Kejagung juga tengah memproses penetapan tersangka Mohammad Riza Chalid untuk masuk dalam DPO. Sebab, panggilan ketiga Riza Chalid yang dijadwalkan, Senin (4/8/2025), tidak dipenuhinya.

Mohammad Riza Chalid adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina (Persero). Dia diketahui berada di luar negeri sejak Februari 2025, tak lama setelah anaknya ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

“Penyidik Gedung Bundar selanjutnya akan melakukan langkah 2x hukum di antarnya akan menetapkan DPO dan red notice on process,” kata Anang.

Menurut Anang, saat ini analisis dokumen red notice Mohammad Riza Chalid sedang diproses Interpol. Diperkirakan, pekan depan status buron internasional itu akan disandang saudagar minyak tersebut, bersamaan dengan Jurist Tan.

Di sisi lain, Anang menyatakan tim penyidik telah mengetahui keberadaan Mohammad Riza Chalid. Kendati demikian, dia tak bisa memberitahukannya kepada publik karena itu merupakan data penyidik.

“Tunggu saja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya (mengejar) orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya,” pungkas Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama