tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses status red notice untuk tersangka korupsi minyak mentah, Riza Chalid, dan tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, ke kantor pusat Interpol Lyon, Prancis. Saat ini, proses pengecekan dokumen akan menentukan apakah bisa diteruskan untuk penerbitannya.
“Ada proses rapat dan pengecekan dulu. Setelah lengkap, diteruskan ke Lyon Francis. Jika di-approved, lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” ucap kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Anang menerangkan, perlu dilakukan pelengkapan dokumen-dokumen dalam kasus ini. Salah satunya adalah kelengkapan proses pemanggilan tersangka.
Diketahui, salah satu tersangka yang dilakukan pemanggilan hari ini adalah Mohammad Riza Chalid. Panggilan itu ketiga kalinnya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai buron internasional.
“Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu, kita lengkapi kita ajukan red notice sampai termasuk penetapan DPO,” tutur dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tersangka Mohammad Riza Chalid, hari ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa panggilan tersebut adalah yang ketiga kalinya. Dari aturan KUHAP, pemanggilan tersebut adalah yang terakhir.
"Iya benar terjadwal hari ini (pemanggilan Riza Chalid yang ketiga)," ucap Anang saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Dari informasi Boyamin Saiman, Mohammad Riza Chalid sendiri berada di Malaysia karena menikah dengan seorang keluarga bangsawan di sana. Kepergian dia ke Negeri Jiran itu berdasarkan data Kementerian Imigrasi sudah sejak Februari 2025.
Sementara itu, Jurist Tan merupakan tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di saat kepemimpinan Nadiem Makarim. Jurist sudah mangkir dalam panggilan sebanyak 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka. Kejagung pun memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir 3 kali panggilan penyidik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































