Menuju konten utama

Kejagung Panggil Tersangka Riza Chalid Ketiga Kalinya Hari Ini

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tersangka Mohammad Riza Chalid, hari ini.

Kejagung Panggil Tersangka Riza Chalid Ketiga Kalinya Hari Ini
Riza Chalid. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tersangka Mohammad Riza Chalid, hari ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan panggilan terhadap Riza Chalid hari ini untuk ketiga kalinya. Dari aturan KUHAP, pemanggilan tersebut adalah yang terakhir.

"Iya benar terjadwal hari ini (pemanggilan Riza Chalid yang ketiga)," ucap Anang saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Dari informasi Boyamin Saiman, Mohammad Riza Chalid sendiri berada di Malaysia karena menikah dengan seorang keluarga bangsawan. Kepergian dia ke Negeri Jiran itu berdasarkan data Kementerian Imigrasi sudah sejak Februari 2025.

Belum lama ini dalam sebuah rapat Parlemen Malaysia, Wakil Menteri Luar Negeri setempat memastikan tidak akan melindung RIza Chalid meskipun menikah dengan salah satu bangsawan. Kerja sama dengan Indonesia, dipastikan tetap terjalin dengan baik, termasuk penegakan hukum.

Atas pernyataan itu, Anang sendiri belum memberikan tanggapannya meski sudah dikonfirmasi reporter Tirto.

Di sisi lain, Boyamin menyambut baik komitmen Malaysia untuk tidak melindungi Riza Chalid yang merupakan tersangka korupsi.

"MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) cukup gembira karena keberadaan Riza Chalid jadi perdebatan parlemen Malaysia dan dengan tegas Wamenlu Malaysia menegaskan tidak akan lindungi RIza Chalid," ungkap Boyamin kepada reporter Tirto.

Diketahui, Kementerian Imigrasi mencabut paspor tersangka Mohammad Riza Chalid atas permintaan Kejaksaan Agung. Pencabutan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

"Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi," tutur Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa pencabutan itu sudah dilakukan lama. Pencabutan bersamaan dengan pencegahan yang diajukan Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama