Menuju konten utama

6 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Minta Dibebaskan dari Dakwaan JPU

Kuasa hukum menilai JPU tak menguraikan secara jelas uraian dugaan perbuatan tindak pidana dan waktu kejadian dalam surat dakwaan.

6 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Minta Dibebaskan dari Dakwaan JPU
Suasana sidang terhadap terdakwa kasus unjuk rasa berujung kericuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus kerusuhan pada aksi unjuk rasa pada Agustus 2025, Ananda Aziz, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan menyebut dakwaan JPU batal demi hukum.

Terdakwa yang mengajukan eksepsi antara lain Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Salman Alfaris, dan Arpan Ramdani.

"Menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa penuntut umum. Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," kata Ananda Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (1/12/2025).

Ananda Aziz menyebut dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Dia menganggap JPU tak menguraikan secara jelas uraian dugaan perbuatan tindak pidana dan waktu kejadian dalam surat dakwaan.

"Bahwa uraian mengenai tempat kejadian perkara (locus delicti), sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai tempat yang sebenarnya, perbuatan pidana yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa," tutur Ananda.

Dalam eksepsi terpisah, kuasa hukum atas terdakwa Arpan Ramdani, Kasman Sangaji, menilai kliennya memberikan keterangan dalam keadaan tertekan. Dia menyebut Arpan juga mengalami bentuk penganiayaan.

"Tindakan pemukulan yang terjadi tanpa adanya perlawanan dari Arpan merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujarnya.

Kuasa hukum para terdakwa memohon majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa. Dia juga memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang dibacakan.

"Menyatakan terdakwa lepas dari tahanan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik terdakwa kepada keadaan semula," pintanya.

Sebelumnya, Aziz dan 24 terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus lalu. Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Jaksa menyebutkan para perusuh dalam aksi demonstrasi didakwa dengan pasal yang berbeda, antara lain Pasal 218 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP, Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

Jaksa mengatakan seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta di antaranya sekitar gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Mereka mendapat informasi adanya demo dari media sosial lalu berinisiatif datang dan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.

"Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan pilox," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebutkan ada dua terdakwa yang menyerang polisi di Polda Metro Jaya. Mereka yakni Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi yang disebut ikut melempar bom molotov ke arah polisi.

"Pada hari tanggal 29 Agustus pukul 23.00 mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa 1 Eka Julian Saputra bersama Terdakwa 2 M Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Dan sempat Terdakwa 1 Eka Julian menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian," jelasnya.

Beberapa terdakwa juga terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Ada juga yang membawa molotov di motor dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Pasar Senen.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama