Menuju konten utama

Hery Susanto Sempat Larang Anggota Ombudsman Awasi Program MBG

Jimly Asshiddiqie menegaskan larangan pengawasan MBG yang dilakukan Hery Susanto, sebagai cerminan dari sistem kerja yang feodal.

Hery Susanto Sempat Larang Anggota Ombudsman Awasi Program MBG
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam konferensi pers usai pembacaan putusan pemecatan Hery Susanto, Senin (6/8/2026). FOTO/Khaila Adinda.

tirto.id - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, sempat menginstruksikan anggota dan stafnya agar tak mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa kepemimpinannya. Fakta itu terkuak berdasar hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hery Susanto.

"Ini, kan, kurang ajar ini. Meskipun MBG itu program nasional yang sangat penting tetap harus diawasi.” kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik ORI dalam konferensi pers usai pembacaan putusan pemecatan Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Senin (6/8/26).

Jimly mengungkapkan arahan Hery Susanto tersebut disampaikan secara internal dan tidak tertulis dalam dokumen resmi pemerintahan. “Ada arahan dari HS yang jadi yang kita berhentikan ini bahwa untuk program MBG jangan disentuh. Jadi selama periode yang lalu itu MBG tidak boleh disentuh,” tutur Jimly menjabarkan.

Jimly menilai penetapan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana cs sebagai tersangka menjadi bukti nyata adanya kebobrokan dalam sistem pengawasan internal Ombudsman era kepemimpinan Hery. Kasus hukum ini menjadi alarm keras yang mengonfirmasi bahwa jalannya program prioritas pemerintah tersebut selama ini mengalami masalah serius di bidang tata kelola dan manajemen institusi.

“Buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ucap Jimly.

Ia menyebut larangan pengawasan terhadap program MBG sebagai cerminan dari sistem kerja yang feodal. “Itulah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal gara-gara ada program nasional yang Pak Presiden kita sangat semangat akhirnya enggak pada berani mingkem semua enggak berani mengawasi,” jelas Jimly.

Jimly Asshiddique mengingatkan ide mulia dari seorang presiden tetap wajib dikawal dengan ketat secara tata kelola. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, menegaskan lembaga negara tidak boleh kehilangan fungsi kontrol dan pengawasannya hanya karena merasa gentar atau segan terhadap kewibawaan pemimpin.

Menurutnya, pidato presiden yang menggebu-gebu seharusnya tidak membuat lembaga negara takut untuk tetap kritis dan selektif dalam mengawasi jalannya implementasi kebijakan di lapangan.

“Presiden itu semangat idenya bagus idenya mulia tapi implementasi kan harus diawasi jangan dibiarin. Ini pelajaran bagi seluruh lembaga-lembaga negara jangan karena presiden suka pidato menggebu-gebu takut semua,” tutup Jimly tegas.

Sebelumnya, Hery Susanto dijatuhi sanksi tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari jabatan Ketua merangkap anggota periode 2026 - 2031.

Hery dipecat tidak dengan hormat buntut status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung ORI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

==============

Khaila Adinda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama