Menuju konten utama

Jalani Sidang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf

Hery juga meminta doa atas kebaikan yang telah diperbuatnya jelang sidang perdana perkaranya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Jalani Sidang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Rahma/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Saat memasuki ruang sidang, Hery menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Dia juga meminta doa atas kebaikan yang telah diperbuatnya.

"Saya mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat. Maka dari itu maka saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," ujar Hery kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Hery, Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas melayani pengaduan masyarakat. Adapun, hal itu diakuinya selalu dia gelorakan.

"Bahwa pengaduan masyarakat itu harus kita layani. Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat," kata dia.

"Dan saya mohon doa bila ada kebaikan yang juga diperbuat. Terima kasih," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Dalam kasus tersebut, Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.

Sebelum dihadapkan ke pengadilan, Hery terlebih dahulu disidang di Majelis Etik Ombudsman. Dalam sidang tersebut, Hery disebut sebagai sosok yang temperamental terhadap anak buahnya. Walakin, Majelis Etik Ombudsman memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher