Menuju konten utama

Saksi Kasus LPEI Cabut Sebagian Keterangannya di BAP

Supardi Tjhin mengaku tak tahu secara rinci informasi yang termuat di BAP karena sumbernya dari keterangan pihak lain.

Saksi Kasus LPEI Cabut Sebagian Keterangannya di BAP
Tiga terdakwa kasus kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE) yaitu Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta dan, Jimmy Marsin saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Sales Manajer PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, mencabut sebagian keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) 2014-2015.

Pencabutan ini dilakukannya saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (27/6/2026).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempertanyakan dasar keterangan yang diberikan Tjhin dalam BAP-nya.

"Saksi ya, Saudara mengambil BAP dari? Maksudnya bagaimana? Karena berita acara pemeriksaan kan saksi, itu kan PT itu. Siapa yang memberikan keterangan seperti itu?" tanya Hakim Brelly.

Tjhin kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut muncul ketika dirinya melihat BAP milik karyawan PT Budi Nabati Perkasa (BNB), Elana.

"Jadi, pada saat itu, saya dengan Bapak Hadi, saya sampaikan saya ingat kita pernah membuat dokumen CPO (crude palm oil), PK (palm kernel) yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa," jawab Tjhin.

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Brelly lalu memastikan apakah saksi mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP terkait poin tersebut.

"Intinya Saudara pernah membuat, tapi bukan yang disebutkan dalam tabel itu begitu kah? Tidak ada di situ? Begitu ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Tjhin.

Tjhin kemudian mengakui dirinya tidak mengetahui secara rinci informasi yang termuat dalam BAP tersebut karena sumbernya berasal dari keterangan pihak lain.

"Maksudnya BAP yang mana?" tanya Brelly.

"BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa," jawab Thjin.

"Saksi hanya menyadur?" tanya hakim.

"Iya," jawab Thjin.

Dia menjelaskan bahwa saat proses pemeriksaan berlangsung dirinya diminta mencari data mengenai dokumen yang ada maupun yang tidak ada. Namun, dia mengaku tidak menemukan data terkait CPO dan PK yang dimaksud.

"Iya, karena kenapa waktu itu saya menyampaikan ini, dan Pak Hadi memasukkan di BAP ini karena saya diminta untuk mencari tahu yang mana yang tidak ada yang mana yang ada. Tapi pada saat itu CPO PK saya tidak menemukan. Tapi saya harus mencari. Jadi saya tidak ada data di saya," jawab Thjin.

Dalam kasus ini terdapat delapan terdakwa, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Seturut pemberitaan Antara, delapan terdakwa ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi