tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyebut negara mengalami kekalahan dua kali ketika tindak pidana korupsi (Tipikor) terjadi. Kekalahan pertama terjadi karena negara gagal mencegah korupsi terjadi. Sebab, kehadiran korupsi membuktikan bahwa negara gagal membangun tata kelola yang baik.
“Ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Kemudian, kekalahan kedua terjadi ketika aparat penegak hukum (APH) gagal menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan para koruptor kepada negara.
“Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” tuturnya.
Febrie mengungkapkan, dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana korupsi tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Bahkan, tidak jarang aset dibawa ke luar negeri.
Hal-hal inilah yang menjadi tantangan bagi APH untuk mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.
“Sehingga, memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi,” tambah Febrie.
Selain itu, tantangan mendasar lainnya dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, konstruksi ini membuat pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalankan rekomendasi dengan mendorong perbaikan tata kelola terhadap semua perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, Kejaksaan juga telah mendorong penyusunan pedoman tata niaga seperti tata niaga atau tata kelola niaga timah pasca kasus rampung ditangani Bidang Pidana Khusus Kejagung.
“Kami juga telah memberi saran dan rekomendasi terkait identifikasi penyimpangan yang telah terjadi pada pengadaan pesawat PT Garuda. Keempat, terus kami mendorong perbaikan tata kelola industri sawit. Kelima, penanganan perkara berdampak pada perbaikan proses bisnis pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina,” rinci Febrie.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























