tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, untuk keperluan penyidikan tersangka lain dalam kasus korupsi Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, peluang untuk memeriksa kembali Noel diperlukan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara.
“Ya tentunya terbuka peluang [untuk memeriksa kembali Noel], karena memang ini kan masih terkait. Sehingga keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Budi menyebut pemanggilan Noel untuk kembali diperiksa sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap bukti-bukti dan keterkaitan yang memang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara.
Pada hari ini, penyidik KPK kembali memanggil terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, untuk mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang perkaranya belum masuk meja hijau.
Tiga tersangka tersebut yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga; serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang.
“Karena memang berdasarkan kecukupan alat bukti bahwa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini punya peran krusial, ya, dalam konstruksi dugaan tindak pemerasan untuk menerbitkan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk soal dugaan aliran uang, soal menikmati aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan tersebut,” terang Budi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































