Menuju konten utama

KPK Bisa Panggil Lagi Noel untuk 3 Tersangka yang Belum Disidang

Peluang untuk memeriksa kembali Noel diperlukan penyidik KPK dalam mengungkap perkara dugaan korupsi Sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

KPK Bisa Panggil Lagi Noel untuk 3 Tersangka yang Belum Disidang
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa kerabat dan rekannya sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, untuk keperluan penyidikan tersangka lain dalam kasus korupsi Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, peluang untuk memeriksa kembali Noel diperlukan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara.

“Ya tentunya terbuka peluang [untuk memeriksa kembali Noel], karena memang ini kan masih terkait. Sehingga keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Budi menyebut pemanggilan Noel untuk kembali diperiksa sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap bukti-bukti dan keterkaitan yang memang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara.

Pada hari ini, penyidik KPK kembali memanggil terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, untuk mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang perkaranya belum masuk meja hijau.

Tiga tersangka tersebut yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga; serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang.

“Karena memang berdasarkan kecukupan alat bukti bahwa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini punya peran krusial, ya, dalam konstruksi dugaan tindak pemerasan untuk menerbitkan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk soal dugaan aliran uang, soal menikmati aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan tersebut,” terang Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto